Indonesia Cuan Besar, Tanaman Herbal Daun Kratom Laku Miliaran

Penampakan tanaman herbal daun kratom yang bernilai miliaran. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Indonesia berencana menggenjot ekspor tanaman herbal daun kratom, yang nilainya miliaran itu ke sejumlah negara di dunia.

Melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), rencana menggenjot ekspor daun kratom masih dalam pembahasan. Pasalnya, tumbuhan itu diwacanakan masuk dalam jenis narkotika golongan I.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Didi Sumedi menyebut kegiatan ekspor kratom masih dilakukan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Namun, ekspor kratom sendiri belum diatur oleh Kemendag atau belum masuk ke dalam list yang diatur ekspornya.

Melansir data BPS, nilai ekspor kratom dengan HS 12119099 Indonesia sempat turun dari US$ 16,23 juta pada 2018 menjadi US$ 9,95 juta pada 2019.

Kemudian, nilai ekspor kembali meningkat lagi pada 2020, yakni sebesar US$ 13,16 juta dan terus menunjukkan tren peningkat hingga tahun 2022.

“Kalau dilihat dari angkanya, ternyata ada (ekspor kratom). Nah, ini mungkin menjelaskan bahwa memang secara legal formal belum dilarang. Tapi kami pun hati-hati melakukan itu, karena memang dari kami tidak ada surat persetujuan ekspornya ya, hanya masuk ke list yang memang tidak diatur ekspornya,” kata Didi di Kantor Kemendag Jakarta Pusat, Kamis (05/10/2023) dikutip dari CNBC.

Kemudian secara volume ekspornya, sejak 2018 hingga 2021 selalu mengalami penurunan dengan tren pelemahan sebesar -14,81 persen.

Lalu tahun 2022, volume ekspor kratom mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 87,90 persen menjadi 8.210 ton.

Daun kratom yang dihaluskan. (Foto:Dok/Istimewa/Detik)

Pertumbuhan yang positif itu berlanjut pada periode Januari-Mei 2023, dengan nilai pertumbuhan sebesar 51,49 persen, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022.

Kemudian, jika melihat negara tujuan utama ekspor kratom Indonesia, Amerika Serikat menempati urutan pertama pada periode Januari-Mei 2023, yakni sebesar US$ 4,86 juta.

Kemudian diikuti Jerman US$ sebesar 0,61 juta, India sebesar US$ 0,44 juta, serta Republic Czech US$ 0,39 juta.

Lebih lanjut, karena kratom itu sendiri, katanya, masih belum ada Surat Persetujuan Ekspor (SPE), maka proses keluar atau ekspor daun herbal tersebut tidak melalui Kemendag.

“Tidak ada (izin dari Kemendag). Jadi kita tidak memberikan SPE-nya. Karena tidak ada SPE-nya mungkin saja bisa terkirim (ekspor). Kalau di kami kan memang tidak ada aturan yang melarang, jadi itu kayaknya di lapangan ya urusannya, misal Bea Cukai,” jelas Didi.

Kinerja ekspor yang positif ini terus berlanjut pada 2023. Tercatat sepanjang Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04% menjadi US$ 7,33 juta atau sekitar Rp 114,3 miliar (kurs Rp15.600).

Didi juga memastikan, bahwa daun herbal kratom saat ini belum bisa dikategorikan barang ilegal, sebab belum ada aturan yang melarangnya.

“Kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan,” tutur Didi.