Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Indra Kenz tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong aplikasi Binary Option Binomo.
Penetapan tersangka terhadap influencer itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima oleh Kejaksaan Agung.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip Tempo.co, Kamis (24/2).
Baca juga: Besok, Bareskrim Periksa Indra Kenz Terkait Investasi Bodong Binomo
SPDP itu diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. SPDP diterbitkan mengenai dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Selain itu, surat itu diterbitkan dalam kasus penipuan dan pencucian.
“Atas nama tersangka IK,” ujar dia.
Leonard mengatakan surat itu telah diterbitkan sejak 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri terkait status tersangka Indra Kenz tersebut.