TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) memutuskan KPU Lingga dan Partai NasDem Lingga melanggar administrasi Pemilu 2024.
Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril dan didampingi Anggota Bawaslu, Maryamah dan Rosnawati dalam sidang perkara pelanggaran administrasi Pemilu pada Senin 13 Mei 2024.
Zulhadril memutuskan bahwa terlapor KPU Lingga (1) dan terlapor Parrai NasDem Lingga (2) terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
“Memutuskan, bahwa satu, terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ucap dia.
“Dua, memberikan teguran kepada terlapor 1 dan 2 untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lingga, Ardhy Aulia mengatakan, terkait putusan itu akan berkonsultasi dengan KPU Kepri dan KPU RI.
“Belum bisa disimpulkan, hanya saja sejauh pemahaman kami tidak mempengaruhi. Tapi, kami masih berkonsultasi dengan pimpinan kami di provinsi maupun pusat untuk mempelajari putusan tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Kepri Gelar Sidang Perdana Laporan Dana Fiktif Kampanye Partai NasDem Lingga
Disisi lain, pelapor dalam kasus pelanggaran administrasi, Encik Basri sampai saat ini belum memberikan komentar terkait putusan yang diberikan Bawaslu Kepri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News