TANJUNGPINANG – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin produksi dan izin edar kosmetik.
Ketua Tim Infokom Loka POM Tanjungpinang, Deni Setiawati mengatakan, untuk mendapatkan izin skala rumahan, diperbolehkan kosmetik golongan B.
“Tapi harus mengurus terlebih dahulu setifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) ke Loka POM tanjungpinang,” kata dia, Selasa 30 April 2024.
Lebih lanjut ia menerangkan, usai mengurus sertifikat CPKB, maka Loka POM akan melakukan pemerikasaan kelayakan tempat produksinya.
“Jadi setelah sertifikat itu ada, tidak serta merta bisa melakukan produksi. Ada lagi tahapan pemeriksaan kelayakan,” ucapnya.
Baca juga: 2 Kali Mangkir Dipanggil Loka POM Tanjungpinang, Pemilik Tim Rumah Cantik Terancam Dijemput Paksa
Ia menambahkan, sebelum pengurusan sertifikat CPKB ke Loka POM, pemilik usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Selain itu juga harus memiliki ruang produksi. Minimal tiga ruangan terpisah untuk produksi dan ruangan non produksi serta dilengkapi dengan denahnya,” ungkapnya.
“Setelah semua itu dimiliki dan disetujui oleh Loka POM, maka baru dapat mengurus CPKB,” pungkasnya. (*)