Ini Aturan Baru Seragam SD, SMP, dan SMA 2024

Siswa PDB di SMAN 4 Tanjungpinang, saat mengikuti MPLS, Senin (11/07). (Foto:Febryan Sanada/Ulasan.co)

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024 untuk SD, SMA, serta SMA.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim resmi menetapkan aturan seragam sekolah baru mulai dari jenis, model, hingga atribut uamg dikenakan siswa.

“Penetapan seragam sekolah ini untuk menyetarakan status siswa tanpa memandang berbagai latar belakang, semua siswa dan orang tua wajib mengetahui dan memahami aturan tersebut,” tulis Nadiem.

Melansir laman resmi Kemendikbud pada Rabu, 10 April 2024 berikut penjelasan selengkapnya :

Jenis-jenis seragam sekolah

– Seragam Sekolah Nasional

Jenis seragam ini digunakan mulai hari Senin sampai dengan Kamis dan hari-hari besar nasional untuk upacara.

– Seragam Khas Sekolah

Untuk pakaian seragam khas sekolah ditentukan sesuai kebijakan sekolah masing-masing terkait corak dan waktu menggunakannya.

– Seragam Pramuka

Seragam Pramuka sudah memiliki model dan warna yang diatur tersendiri.
Hanya saja pemakaian di waktu sekolah ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan sendiri.

– Pakaian Adat

Pakaian adat digunakan sebagai seragam sekolah ketika memperingati momen-momen tertentu sesuai adat wilayah masing-masing.
Waktu pemakaian juga ditentukan atas kewenangan sekolah itu sendiri.

Dari 4 jenis seragam sekolah tersebut, Nadiem kembali mengatur model dan warna seragam sekolah nasional dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) memakai atasan model kemeja warna putih dengan bawahan celana atau rok warna merah hati.

Selanjutnya jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) memakai atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok warna biru tua.

Kemudian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) memakai atasan kemeja putih, dan bawahan celana atau rok warna abu-abu.

“Ketentuan model dan warna ini juga berlaku untuk jenjanga sederajat masing-masing. Berikutnya diatur pula soal atribut dari seragam sekolah nasional yang terdiri dari topi pet, dasi dan logo. Pada seragam tersebut wajib disematkan pelengkap atribut topi dan dasi dengan warna sesuai jenjang masing-masing. Sedangkan logo Tut Wuri Handayani diletakkan pada topi pet bagian depan,” terang Nadiem.

Sedangkan unruk jadwal penggunaan seragam sekolah sebagai berikut:

– Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

– Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

– Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.