Ini Harga Tiket Kapal Terbaru Antarpulau di Kepri

Pelabuhan Domestik Punggur, Batam
Kapal feri penumpang Batam-Tanjungpinang bersandar di Pelabuhan Domestik Punggur, Batam. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan harga tiket terbaru antarpulau pascakenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ketetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (09/09).

“Besaran tarif sebagaimana disebutkan dalam lampiran Keputusan ini dapat dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan,” tulis Gubernur Kepri, Ansar Ahmad surat keputusannya, Jumat (09/09) malam.

Apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.

Berikut merupakan harga terbaru yang ditetapkan oleh Pemprov Kepri:

1. Tarif angkutan laut dengan BBM Solar dan Pertalite

2. Tarif angkutan penyeberangan Telaga Punggur – Tanjung Uban- Karimun

3. Tarif angkutan lintas Telaga Punggur- Dabo dan Tanjungpinang – Dabo

4. Tarif angkutan lintas Tanjungpinang-Karimun dan Matak-Midai

5. Tarif angkutan lintas Uban-Matak, serta tarif angkutan umum antar kabupaten/kota dalam provinsi dengan kelas ekonomi bus ekonomi

6. Tarif angkutan penumpang umum dengan taksi