Ini Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada 2024

KPU Batam
Ketua KPU Batam Mawardi. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam resmi menetapkan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.

Perarutan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

“Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada akan kita laksanakan pada tanggal 27 November,” ujar Mawardi, Selasa 19 Maret 2024.

Ia menjelaskan, Pilkada 2024 ini terbagi dalam dua tahapan, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Adapun tahapan sudah dilakukan oleh KPU yakni melakukan perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan serta perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.

“Kemudian kita juga sudah melakukan tahapan pemberitahuan dan membuka pendaftaran pemantau pemilihan pada 27 Februari lalu. Pendaftaran ini akan kita hingga 16 November 2024 mendatang,” kata Mawardi.

Ia menambahkan, terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bersifat ad hoc, akan dilaksanakan pada 17 April – 5 November 2024.

“Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa dua bulan setelah hari Pemilu, badan ad hoc dinyatakan sudah selesai menjalankan tugasnya. Jadi di bulan April nanti kita sudah melaksanakan proses pembentukan PPK sampai tingkat KPPS,” kata Mawardi.

Baca juga: KPU Batam Siapkan Anggaran Pilkada 2024 Capai Rp39,1 Miliar

Berikut rincian tahapan Pilkada 2024.

– Tahapan Persiapan

1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

– Tahapan Penyelenggaraan

1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP)
10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News