Ini Modus Pencopet yang Beraksi di Karimun

KARIMUN – Pencopet yang ditangkap Polsek Tebing, berinisial ED berusia 54 tahun menggunakan mobil rental saat beraksi di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolsek Tebing , AKP M Djaiz menjelaskan, modus operandi tersangka dengan memanggil korban yang dijumpai di jalan dan mengajak masuk ke dalam mobil.

“Kejadian di Kelurahan Pamak hari Senin 8 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Setelah memanggil, tersangka mengajak korban mengobrol di dalam mobil sekitar lima menit,” kata Djaiz, Jumat 14 Juni 2024.

Akan tetapi pintu mobil terkunci saat korban ingin keluar. Pada saat itu tersangka melancarkan aksinya dengan berpura-pura membantu membukakan pintu bagi korban.

“Pelaku mencoba membuka pintu, sambil tangan kiri pelaku mengambil dompet di saku celana korban. Baru setelah berhasil mengambil dompet korban, pintu mobil dapat terbuka. Korban pun keluar dari mobil dan kembali ke rumah. Korban baru menyadari bahwa uang yang didalam dompet telah hilang ketika di rumah,” sambung Djaiz.

Djaiz menyebutkan, sasaran tersangka adalah orang yang sudah tua. Sebelum ditangkap, pelaku telah beraksi di empat lokasi.

“Pelaku beraksi di empat lokasi, yakni Jalan Pamak, dekat lapangan bola Pamak, Jalan Ranggam dan Jalan Teluk Uma Kecamatan Tebing,” ujarnya.

Baca juga: Polsek Tebing Tangkap Pencopet Pemain Lama di Pekanbaru

Tersangka telah diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing di Tanjung Batu, Kecamatan Kundur. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tebing karena dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu satu unit mobil Avanza warna putih dan uang tunai sebesar Rp 1.712.000. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” tambah Djaiz. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News