Ini Poin-Poin Kewajiban Platform Digital yang Diatur Perpres Publisher Rights

Foto laman Perpres Publisher Rights yangdisahkan Presiden Joko Widodo untuk mendukung jurnalisme berkualitas. (Foto:Dok/Ulasan Network)

JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpes) tentang Publisher Rights telah disahkan Presiden RI Joko Widodo, Selasa 20 Februari 2024.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tersebut, mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Adapun salah satu poinnya adalah kewajiban platform digital, untuk mendukung jurnalisme berkualitas termasuk pembayaran lisensi.

Presiden Jokowi mengakui pembahasan aturan ini alot karena perbedaan pandangan perusahaan pers dan platform digital. Namun, akhirnya ada titik temu setelah semua pihak saling mendengar.

“Akhirnya kemarin saya menandatangani perpres tanggung jawab platform digital mendukung perusahaan pers atau yang kita kenal dengan publisher rights,” kata dia, dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.

Dalam peraturan tersebut, tercantum sejumlah kewajiban platform digital seperti Google, Facebook, Instagram, TikTok, dan X (sebelumnya Twitter) untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Kewajiban ini utamanya tercantum pada Pasal 5 poin a sampai e Perpres tersebut. Berikut rinciannya:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Kerja sama dan angka

Kewajiban kerja sama antara Google dan lainnya dengan media ini secara khusus diatur pada Pasal 7.

“Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian,” demikian keterangan Pasal 7 ayat (1).

Kerja sama tersebut memiliki beberapa bentuk, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2), yakni lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna Berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.

Baca juga: Ini Tanggapan Google dan Meta Usai Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights

Meski demikian, Perpres Publisher Rights ini tak mengatur secara rigid soal besaran angka.

“Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (3).

Merespons aturan ini, Google, pada Selasa (20/2), mengaku “akan segera mempelajari detailnya.”

Selama ini, Google mengaku telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah “untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.”