JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Rabu 27 Maret 2024.
Sidang yang digelar tersebut, adalah pembacaan gugatan yang diajukan Tim Hukum Nasional (THN) capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dikutip dari berkas gugatan THN Anies-Muhaimin (AMIN), ada sembilan petitum atau permohonan yang diminta kepada para Hakim Konstitusi.
Patitum tersebut dibacakan langsung oleh Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto pada sidang tersebut.
Pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, MK diminta membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan 20 Maret 2024 sepanjang diktum kesatu.
Permohonan ketiga, menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
Keempat, MK diminta membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan capres-cawapres dan putusan KPU 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres, yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Kelima, MK diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pilpres tanpa Prabowo-Gibran.
Selanjutnya keenam, meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi pelaksanaan putusan jika petitum dikabulkan.
Ketujuh, meminta MK memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bertindak netral dan tidak memobilisasi aparat sebagai alat yang menguntungkan salah satu paslon.
Permintaan kedelapan, agar MK memerintahkan Kepolisian RI dan jajarannya netral dan profesional dalam pengamanan pilpres jika dilakukan pemungutan suara ulang.
Terakhir, MK diminta memerintahkan TNI beseta jajarannya membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang.