MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan gugatan PHPU Pilpres 2024 di gedung MK, Senin (22/04/2024). (Foto:Dok/tvonenews)

JAKARTA – Gugatan penetapan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024 oleh pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ditolak Mahmakah Konstitusi (MK).

Majelis hakim MK menolak permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024.

Diketahui gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kemudian, gugatan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonan dari pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Selain itu, pemohon juga memohon MK agar mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Kemudian mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU, untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 ini telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April.

Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.

Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April hakim konstitusi melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut.