Ini Tanggapan Wagub Kepri Marlin Soal Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka

Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Wagub Kepri), Marlin Agustina. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Marlin Agustina menanggapi soal penetapan tersangka Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah oleh Polres Bintan.

Marlin berharap kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi kepala daerah di wilayah Provinsi Kepri.

“Kita sebagai pejabat daerah tentu sudah ada aturan yang mengikat. Kalau kita berjalan sesuai aturan yang berlaku, saya rasa tidak akan terjadi apa-apa,” ujar Marlin saat ditemui di acara Jambore PKK tingkat Kota Batam di Dataran Engku Putri, Kota Batam, Sabtu 20 April 2024.

Ia melanjutkan, tupoksi kepala daerah sudah diatur secara jelas dalam undang-undang, baik dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan.

“Apabila kita sebagai pemimpin daerah jeli dan berjalan di koridor yang memang sudah ditentukan sesuai aturan, saya rasa semuanya bisa terkendalikan dan berjalan dengan lancar,” kata Marlin.

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Kooperatif, Kapolres Bintan: Tidak Ada Pencekalan

Marlin juga mendoakan yang terbaik atas dugaan kasus dugaan pemalsuan surat lahan, yang menyeret Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan.

“Kita doakan saja agar semua proses yang berjalan saat ini baik-baik saja,” harapnya.

Ditanyakan lebih lanjut soal pendampingan hukum yang akan diberikan oleh Pemprov Kepri terhadap Hasan, Marlin mengaku tidak mengetahui.

Marlin meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

“Kalau soal itu saya belum tahu, bisa ditanyakan langsung ke Pak Gubernur. Kita doakan saja mudah-mudahan semuanya berjalan lancar sesuai aturan,” ujar Marlin.