IndexU-TV

Inilah Sejumlah Nama Timsel KPU Kepri Periode 2023-2028

Surat KPU RI terkait timsel KPU Kepri periode 2023-2028. (Foto: Istimewa/Ulasan.co).

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan lima nama Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2023-2028.

Lima nama tersebut, yakni Endang Sulastri, Ijuanda, Ngaliman, Sapta Mupakat Tatar Purba, dan Ridarman Bay. Kelima nama Timsel Calon Anggota KPU Kepri tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 47 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 27 Januari 2023.

Masa kerja Timsel ini tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2023 untuk melaksanakan tahapan memilih para calon anggota KPU Provinsi Kepri periode 2023-2028.

KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mengetahui penetapan keanggotaan Timsel Calon Anggota KPU untuk memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak Calon Timsel.

Masukan dan informasi tersebut bisa disampaikan menggunakan formulir yang dapat diunduh melalui link https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov sampai 30 Januari 2023 dan dikirimkan ke email seleksikpu.provinsi@kpu.go.id.

Exit mobile version