IndexU-TV

Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Eks Mendag Tom Lembong Rugikan Negara Rp400 Miliar

Eks Mendag, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Foto:Dok/detik)

JAKARTA – Thomas Lembong alias Tom Lembong eks Menteri Perdagangan (Mendag) terancam dihukum penjara seumur hidup setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyebutkan, tersangka dengan nama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu, menyalahgunakan wewenangnya dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.

“Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. Kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

Abdul Qohar juga menjelaskan bahwa sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tetapi, lanjut Qohar, Tom Lembong justru memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta yang melakukan impor gula tersebut.

“Impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi, atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula untuk dalam negeri,” kata Abdul Qohar mengutip cnnIndonesia.

Abdul Qohar menambahkan, dalam kasus ini Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers, di Gedung Kartika Kejagung, Selasa 29 Oktober 2024.

Berdasarkan pasal yang diterapkan itu, Tom Lembong terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup sesuai bunyi Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Tom Lembong diduga telah menyalahi kewenangannya sebagai Mendag dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.

Selain itu, Kejagung juga menilai terjadi penyelewengan kewenangan oleh Tom Lembong selaku Mendag dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM), untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Pada 28 Desember 2015, digelar rapat koordinasi lintas kementerian yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat itu menyimpulkan Indonesia akan kekurangan gula kristal putih sebanyak 207 ribu ton pada 2016.

Di akhir tahun 2015, BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) mulai bergerak mengimpor gula. Namun, perusahaan negara itu menunjuk delapan perusahaan swasta untuk melakukannya.

“Dalam rangka stabilitasi harga gula dan pemenuhan impor gula nasional sampai November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan, bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” ungkap Abdul Qohar.

Nah, lanjut Qohar, delapan perusahaan itu tak mengantongi izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP. Perusahaan-perusahaan itu mengantongi izin impor gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.

PT PPI seolah-olah membeli gula dari delapan perusahaan itu setelah diimpor dan diolah menjadi GKP. Padahal, gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.

Delapan perusahaan itu menjual gula dengan harga Rp26 ribu per kilogram. Harga itu melampaui HET (Harga Eceran Tertinggi) saat itu Rp13 ribu per kilogram. Tak ada operasi pasar yang dilakukan kala itu.

PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan itu sebesar Rp105 kilogram. Negara diduga merugi Rp400 miliar karena impor gula yang dilakukan Tom Lembong ini.

Exit mobile version