TANJUNGPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis terdakwa Risalasih oleh hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Risalasih sebelumnya divonis selama empat tahun dan tiga bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan mesin pengolahan tepung ikan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Risalasih dengan tuntutan selama 10 tahun penjara.
“JPU nya akan mengajukan upaya hukum banding,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis di Tanjungpinang, Senin (18/07).
Nixon menyampaikan, ada sejumlah pertimbangan dari JPU atas pengajuan upaya banding dalam kasus tersebut, salah satunya vonis tersebut di bawah setengah tuntutan yang diajukan JPU.
“JPU menilai vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan, itu salah satu pertimbangan yuridisnya,” ujar Nixon.
Nixon menambahkan, pengajuan upaya hukum banding akan diajukan sebelum tujuh hari sejak vonis perkara tersebut dibacakan majelis hakim.
Sementara itu, Cholderia Sitinjak, kuasa hukum terdakwa Risalasih mengatakan, pihaknya siap menghadapi rencana upaya hukum banding JPU.
“Kalau JPU-nya banding, nggak apa-apa. Intinya, nanti, kita juga akan siapkan kontra memori bandingnya,” ujar Cholderia yang mengaku belum mendapat informasi dari JPU terkait rencana upaya banding tersebut.
Baca juga: Tersangka Korupsi Mesin Tepung Ikan di Lingga Dihukum 4 Tahun 3 Bulan Penjara