TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang limpahkan empat tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kepri ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (13/04). Keempat tersangka adalah OM, AP, MSQ, dan Z.
“Sudah dilimpahkan tadi ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir.
Dengan dilimpahkannya perkara itu jaksa penuntut umum tinggal menunggu jadwal persidangan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Isdaryanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut.
“Baru masuk tadi, sekarang tinggal menunggu penunjukan majelis,” ujar Isdaryanto.
Sebagaimana diketahui, penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dispora Kepri menggunakan APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2020 merupakan hasil dari pengembangan perkara yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Baca juga: Kejati Terima Pelimpahan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dispora Kepri
Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News