Kejati Terima Pelimpahan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dispora Kepri

Korupsi Dispora Kepri
Kejati menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi Dispora Kepri di Kejari Tanjungpinang. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kepri di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (04/04).

Keempat tersangka adalah OM, AP, MSQ, dan Z telah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan pemeriksaan terhadap kelengkapan barang bukti yang diserahterimakan oleh penyidik Polda Kepri.

“Selanjutnya Tim JPU menentukan sikap untuk melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka OM, AP, MSQ, dan Z selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso.

Ia menuturkan, dari proses pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) didampingi oleh penasihat hukum para tersangka berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Bahwa penanganan perkara Tindak Pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dispora Kepri yang menggunakan APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2020 merupakan hasil dari pengembangan perkara yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Adanya dugaan penyimpangan terhadap pengelolaan belanja hibah tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar,” ujarnya.

Baca juga: 5 Terdakwa Korupsi Dispora Kepri Divonis Bersalah, Ini Hukumannya

Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News