IndexU-TV

Jaksa Limpahkan Perkara BPR Bestari ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Kejari Tanjungpinang
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Dok Kejari Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melimpahkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kasiintel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir menyampaikan, pihaknya telah melimpahkan perkara atas nama tersangka Arif Firmansyah ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang  Selasa 7 Mei 2024.

“Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan untuk dilaksanakan penuntutan,” kata Dedek, Rabu 8 Mei 2024.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kata dia, tersangka Arif Firmansyah diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Repblik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya dalam subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejati Kepri Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang

Kemudian dalam perkara dugaan perkara TPPU dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi tersangka diduga melanggar pertama Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucain Uang. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version