Jaksa Periksa Dua Pejabat BPN Bintan Terkait Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan TPA

Jaksa Periksa Dua Pejabat BPN Bintan Terkait Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan TPA
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi. Foto : Andri Dwi Sasmito.

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) telah memeriksa dua pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Bintan Utara, Tanjung Uban.

Dua pejabat BPN Kabupaten Bintan yang sudah diperiksa, yakni Kepala Kantor BPN Bintan, Asnen Novizar, dan Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Bintan, Reza Wira Wardhana.

Kedua pejabat itu diperiksa di hari yang berbeda. Kepala BPN Kabupaten Bintan, Asnen Novizar diperiksa pada Senin (23/05). Sedangkan Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kabupaten BPN, Reza Wira Wardhana diperiksa pada Senin (30/05) lalu.

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Kejari Bintan Tancap Gas Periksa Saksi Kasus Dugaan Mafia Tanah

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menjelaskan, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan TPA di Jalan Tanjung Permai arah Pasar Baru, RT12/RW02, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.

“Kemarin kita periksa pak Reza dari jam 10 pagi sampai jam 4 sore. Ada sekitar dua puluhan pertanyaan terkait kasus yang sedang kita tangani saat ini,” kata Fajrian Yustiardi di Bintan, Kamis (2/6).

Karena lanjut dia, ada beberapa dokumen yang belum bisa di kasih oleh pihak BPN Bintan ke penyidik Kejari Bintan. Seperti surat terkait administrasi permintaan kepengurusan sertifikat hak pakai yang sudah dikeluarkan BPN Bintan tahun 2020.

Baca juga: Kejari Bintan Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi TPA ke Penyidikan

Saat diminta, pihak BPN selalu berdalih dengan alasan belum ketemu berkas tersebut.

“Kita imbau pihak pemegang mengetahui administrasi tersebut, agar segera menyerahkan dokumen administrasi. Supaya jelas terang kejadian peristiwa ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bintan, Asnen Novizar membenarkan, bahwa dirinya sudah di periksa hingga dimintai keterangan oleh pihak Kejari Bintan.

“Kita dimintai keterangan terkait sertifikat tanah. Pengadaan tanah bukan pada kami. Masyarakat minta buat sertifikat, kami layani. Sudah ya pak, saya lagi ada rapat,” singkat Asnen Novizar langsung memutuskan sambungan telepon saat dikonfirmasi.*