Kejari Bintan Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi TPA ke Penyidikan

Kejari Bintan Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi TPA ke Penyidikan
Kajari Bintan I Wayan Riana (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Fajrian Yustiardi (kanan). (Foto : Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau meningkatkan kasus dugaan korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kecamatan Bintan Utara tahun anggaran 2018 ke peyidikan dari penyelidikan.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, pada tahap penyelidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang terkait terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan untuk pembangunan TPA tersebut.

Dari 18 orang tesebut di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bintan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Bintan, dari pihak Camat, Lurah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak Kehutanan.

“Sudah ditemukan peristiwanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata I Wayan di kantornya, Rabu (06/04).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Disperkim pada tahun 2018 telah melakukan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan nama kegiatan ‘pembebasan lahan untuk TPA’ dengan anggaran sebesar Rp2.440.100.000. Tanah dengan luas 2 hektare berada di Jalan Tanjung Permai arah Pasar Baru, RT12/RW02, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.

“Surat tanah tersebut sporadik dengan nomor 10/KTS/2017 tanggal 26 April 2017 atas nama Ari Syafdiansyah,” katanya.

Baca juga: Kejari Bintan Usut Kasus Tukar Guling Lahan Desa Berakit

Kemudian, fakta peristiwanya lain terdapat SK Bupati nomor 282/IV/2018 tentang pembentukan panitia pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil (pengadaan tanah di bawah 5 hektare) untuk pembangunan TPA pada 19 April 2018.

Dari proses pengadaan tanah tersebut, lanjut dia, ada indikasi atau dugaan penyelewengan. “Terdapat kawasan produksi terbatas seluas 5.711 meter per segi yang telah dilakukan ganti rugi,” katanya.

Terdapat tumpang tindih pada lahan yang telah dilakukan ganti rugi, yakni SHM Nomor 390 tahun 1997 atas nama Maria, SHM Nomor 196 tahun 1997 atas nama Suzzana, SHM Nomor 406 tahun 1997 atas nama Thomas, dan SKT Nomor 32 tahun 1995 atas nama Chaidir.

“Dalam waktu dekat ini akan ada tersangka terkait kasus tersebut,” pungkasnya. (*)