Jaksa Sita Rekening Pribadi Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KONI Karimun, Begini Modusnya

Kasi Pidsus Kejari Karimun
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari, Gustian Juanda Putra (tengah). (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terus bergulir.

Salah satu modus dari dua tersangka, RO dan M adalah menggunakan rekening pribadi untuk dana hibah kegiatan KONI.

Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah menyita sejumlah dokumen, termasuk buku rekening milik tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Gustian Juanda Putra menjelaskan, RO yang merupakan bendahara KONI menyuruh tersangka M untuk memindahkan dana hibah KONI ke rekening pribadi.

“Ada anggaran hibah beberapa termin. RO menyuruh M mengambil cash (uang kontan). Lalu masuk ke rekening pribadi,” kata Gustian.

Gustian mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak bank dalam pemeriksaan.

“Rekening pribadi sudah diambil, tinggal nanti minta pemeriksaan pihak bank mutasi rekening,” sebut Gustian.

Kepada masyarakat Gustian juga meminta agar memberikan tim penyidik terus mendalami perkara tersebut.

“Kami harap teman-teman dan masyarakat memberikan waktu untuk tim bekerja. Apakah dalam proses ini ada penambahan tersangka ataupun kapasitas yang bisa kita minta bertanggung jawab, akan segera kita minta pertanggungjawabannya,” paparnya.

Sebelumnya, saat penetapan tersangka, Gustian menerangkan peran M selaku petugas administrasi adalah membantu bendahara dalam melakukan proses pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan aturan. “Perannya lebih dominan membuat surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai,” ucap Gustian.

Baca juga: Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Dispora Terkait Korupsi Dana Hibah KONI Karimun

Sementara Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan menyampaikan modus dari kedua tersangka adalah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dalam pelaksanaan kegiatan, mark up anggaran dari beberapa kegiatan serta menggunakan rekening pribadi untuk kegiatan KONI Kabupaten Karimun.

“Intinya mereka melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai tupoksinya,” sebut Rezi.

Rezi juga menyebutkan dana hibah KONI Kabupaten Karimun dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

Untuk dana hibah yang diduga dikorupsi kedua tersangka bersumber dari APBD senilai Rp 3,4 miliar

“Dan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 433 juta. Digunakan untuk kepentingan pribadi,” sambung Rezi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News