TANJUNGPINANG – Jaksa menuntut terdakwa Muhammad Nazar Talibek selaku mantan Kepala Desa (Kades) Berakit selama satu tahun delapan bulan atau 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis 28 Maret 2024.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bintan, Eka Waruwu dan Marshall Stanley menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menyampaikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama satu tahun delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Eka.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama tiga bulan.
Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa M Nazar Talibek didampingi penasihat hukumnya Triwansaki SH dan Hasan Albana SH langsung mengajukan pembelaan atau pleidoi. “Kami mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan,” kata Triwansaki.
Dalam sidang itu, Hakim Ketua Ricky Ferdinand didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif langsung menunda persidangan hingga Kamis 4 April 2024 dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca juga: Mantan Plt Kadisperkim Bintan Divonis 8 Tahun Penjara Perkara Korupsi Jembatan Tanah Merah
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini pada tahun 2012 di hadapan Notaris Crisanty Pintaria, M Nazar Talibek selaku Kades Berakit telah menjual aset tanah seluas ±12.469,477 m2 kepada Lim Yew Beng Peter (Warga Negara Asing) dengan nilai sebesar Rp. 1.527.452.500,- berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.
Tindakan terdakwa sebagai Kepala Desa Berakit menjual tanah desa berakit pada tahun 2012 tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Prov Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023 Menyatakan Nilai Kerugian negara adalah senilai harga penjualan tanah milik desa Berakit seluas 12.469,477 m2 yaitu Rp. 1.527.452.500. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News