Jaksa Tuntut Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop Tiga Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Kepala Puskesmas Sei Lekop Tiga Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa dr Zailendra Permana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bintan menuntut terdakwa dr Zailendra Permana, mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop selama tiga tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/06).

Dalam tuntunannya, JPU Fajrian Yustiardi, Daniel dan Eka Waruwu menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.

Fajrian menyampaikan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

“Menuntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider,” kata Fajrian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Baca juga: Jaksa Mendakwa Kepala Puskemas Sei Lekop Bersalah Perkara Korupsi Insentif Nakes

Selain pidana pokok, kata dia, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp357 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta benda dapat disita jaksa. Kemudian jika harta benda tidak ada, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

“Barang bukti uang senilai Rp155 juta dirampas digunakan untuk uang pengganti,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Fajrian, masa hukuman yang telah dijalani terdakwa dipotong dengan putusan majelis hakim. Kemudian terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Mendengar tuntutan itu, Hakim Ketua Risbarita Simarangkir didampingi Hakim Anggota Syaiful Arif dan Albiferri memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan hingga tanggal 4 Juli 2022 mendatang. (*)