Polsek Bintan Timur Tangkap Dua Pelaku Pembobol Toko Usaha Laundry di Sei Lekop

Personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Bintan, Kepri saat menangkap salah satu pelaku pencurian di toko usaha laundry di Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. (Foto:Dok/Polsek Bintan Timur)

BINTAN – Kasus pencurian tempat usaha laundry di Jalan Kampung Baru, Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Maret 2024 lalu kini terungkap.

Jajaran Polsek Bintan Timur menangkap kedua pelaku pencurian toko laundry tersebut, masing-masing HB (32) dan HS (36).

“Dua tersangka pencurian sudah kita tangkap dan kita amankan di Polsek Bintan Timur,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto di Bintan, Ahad 28 April 2024.

Awalnya, kata AKP Rugianto, pemilik usaha laundry berinisial EY mendapat informasi dari seorang karyawatinya, yang menyebutkan tempat usaha laundry miliknya telah dibobol maling, Kamis 14 Maret 2024.

Mendapat kabar tersebut, EY mendatangi ke tempat usaha laundry-nya. Sasampainya di sana, EY mendapati kondisi toko laundry-nya sudah dalam kondisi berantakan.

Setelah dilakukan pengecekan, pemilik usaha laundry merasa kehilangan beberapa barang di tempat usahanya.

Barang yang hilang tersebut yaitu satu unit set boiler jenis tabung dengan kapasitas 20 liter, dua unit setrika uap, satu unit timbangan digital.

Selanjutnya, dua unit tabung gas 3 kilogram, satu unit mesin air merek Sanyo, satu unit kabel sambung, dan enam bungkus baju customer.

“Atas kehilangan barang tersebut, pemilik usaha laundry EY mengalami kerugian kurang lebih Rp14 juta,” ucap dia.

“Dua pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan kurungan penjara selama 9 tahun,” sebut dia.