Jaksa Tuntut Terdakwa Wita 2 Tahun Penjara Perkara Merugikan Perusahaan Penjual Tiket Pesawat

Terdakwa Wita
Sidang terdakwa Wita di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Jaksa penuntut umum Dasta Garinda menuntut terdakwa Wita Julia Putri alias Wita selama dua tahun penjara dalam perkara penggelapan dana penjualan tiket PT. Magna Rizky Tour and Travel di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa 30 Juli 2024.

Desta menyatakan terdakwa Wita bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan penuntut umum melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terdakwa selama dua tahun pidana penjara,” kata Desta saat membacakan tuntutannya.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa Wita didampingi penasihat hukumnya Perwira Lubis langsung mengajukan pleidoi atau pembelaan. “Kami mohon waktu menyiapkan pembelaan,” kata Perwira.

Selanjutnya, Hakim Ketua Riska Widiana langsung menunda sidang sampai Senin 5 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Baca juga: Terdakwa Wita Sesali Perbuatannya, Siap Kembalikan Kerugian Korban Sesuai yang Digunakan

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Wita Julia Putri alias Wita menyesali perbuatannya telah merugikan perusahaan PT Maqna Rizky Tour And Travel milik Yuliyanti. Wita mengaku siap mengembalikan kerugian korban sesuai yang digunakan.

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu 17 Juli 2024.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Desta Garinda dan Sari Lubis, Wita didakwa merugikan saksi korban sebesar Rp1,2 miliar, sementara korban dalam sidang sebelumnya mengaku merugi Rp1,6 miliar. Sementara terdakwa Wita hanya mengakui perbuatannya sebesar Rp210 juta.

Di sidang itu, Wita mengakui telah menggelapkan uang perusahaan. Akan tetapi, tidak setuju dengan kerugian perusahaan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum dan pengakuan saksi korban.

Wita mau mengembalikan kerugian korban dengan catatan kerugiannya diaudit bersama. “Saya mengakui dan menyesalinya, saya siap mengembalikan kerugian Ibu Yuliyanti sesuai uang yang saya pakai,” kata Wita didampingi penasihat hukumnya, Agung Ramadhan Saputra, Perwira Lubis dan Sesa Praty Pindina.

Di sidang itu, Wita diketahui mulai bekerja sebagai admin perusahaan itu sejak tahun 2021 hingga Oktober 2023. “Saya sebagai admin. Saya memesan tiket customer, kemudian melaporkannya ke saksi Yuliyanti,” ujar  Wita saat ditanyakan jaksa terkait masa kerjanya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News