IndexU-TV

JAM Pidsus: Rp21,26 Triliun Berhasil Diselamatkan

JAM Pidsus: Rp21,26 Triliun Berhasil Diselamatkan Periode Januari-November 2021
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ali Mukartono (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ali Mukartono, mengungkap keberhasilan jajarannya menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,26 triliun selama periode Januari-November 2021.

Di sisi lain, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp362,5 miliar.

“Bidang Tindak Pidana Khusus kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lain-lain sejumlah Rp21,267 triliun,” kata Ali, dalam keterangan tertulis acara HUT Bidang Pidsus ke-39 yang diterima di Jakarta, Kamis,

Menurut Ali, capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus secara nasional telah memenuhi target, namun ada catatan yang perlu menjadi perhatian, antara lain yaitu jumlah penyelesaian dan penanganan perkara masih didominasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, baik perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang.

“Sebagai contoh, selama periode Januari-November 2021 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 18 perkara, sedangkan satuan kerja di daerah menangani sembilan perkara,” tutur Ali.

Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Capaian Kerja dan Prestasi Bidang Pidsus saat Menginjak Usia 39 Tahun

Ia mengatakan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah, dan oleh karenanya perlu diingatkan kembali kepada seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk lebih optimal melakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPUU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dapat mewujudkan salah satu program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Exit mobile version