Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Biaya Restitusi Terhadap David Ozora

Mario Dandy Satriyo foto dengan mobil mewahnya Jeep Rubicon. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Mobil Jeep Rubicon milik terdakwa kasus penganiayaan berat, Mario Dandy dilelang untuk ganti biaya restitusi terhadap korbannya David Ozora.

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora itu, divonis hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (07/09/2023).

Pada sidang vonis tersebut, Mario Dandy turut serta dibebankan biaya restitusi yang dilayangkan kubu David Ozora. Sementara rekannya, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Kamis (07/09/2023) dikutip dari tvonenews.

Terkait dengan biaya restitusi itu, majelis hakim memerintahkan mobil mewah Jeep Rubicon yang dijadikan barang bukti kasus tersebut untuk dilakukan pelelangan.

Baca juga: Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun

Mario Dandy disangkakan Premier Pasal 355 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora itu, sama-sama menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan beragendakan putusan vonis.

Shane Lukas lebih dulu menghadapi putusan vonis Majelis Hakim PN Jaksel. Shane divonis lima tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Alimin Ribut Sudjono, hakim ketua saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara lima tahun,” imbuhnya.