Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat menjalani sidang tuntutan, Selasa (15/08/2023). (Foto:Dok/viva)

JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (07/09).

Vonis hukuman penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepada Mario Dandy, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan pada Selasa (15/08/2023) lalu.

Mario Dandy disangkakan Premier Pasal 355 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas rekan Mario Dandy divonis 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Kedua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora itu, sama-sama menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan beragendakan putusan vonis.

Shane Lukas lebih dulu menghadapi putusan vonis Majelis Hakim PN Jaksel. Shane divonis lima tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Alimin Ribut Sudjono, hakim ketua saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara lima tahun,” imbuhnya.

Majelis Hakim mengungkapkan, bahwa ada unsur kesengajaan dari terdakwa Shane Lukas yang terlibat aksi penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Baca juga: Pleidoi Mario Dandy Ditolak, JPU Sebut Terdakwa Merangkai Kebohongan

“Menimbang bahwa perbuatan Mario Dandy menyerahkan handphone merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario,” ujar hakim.

Selain itu, Hakim juga menjelaskan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa Shane Lukas, saat Mario Dandy Satriyo menyerahkan handphone-nya.

“Perbuatan saksi Mario Dandy maupun Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat,” ucap Hakim.

Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp120 miliar.

“Membebankan Terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa.

“Jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap jaksa.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari eks pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yakni Rafael Alun Trisambo.

Sang ayah juga berstatus terdakwa dalam kasus pencucian uang hasil korupsi. Sebelumnya, Rafael juga sudah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/08).