IndexU-TV

Jejak Aktivitas Sawmill hingga Penginapan di Pulau Bayan

Pulau Bayan
Pulau Bayan. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Pulau Bayan di Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), jadi pembicaraan publik belakangan ini setelah kabar pulau tersebut disita negara.

Informasi yang diperoleh ulasan.co, Kamis 9 Mei 2024, di Pulau Bayan sempat ada aktivitas pemotongan kayu atau sawmill  sekitar tahun 1970-an.

Tidak hanya sawmill, ada juga bengkel kapal kecil sekitar tahun 1980-an hingga sekitar tahun 2018 lalu.

Kemudian sekitar tahun 1990-an, mulai ada pembangunan penginapan yang diberi nama Hotel Marina Club.

Penginapan yang ditempuh menggunakan transportasi laut hanya beroperasi selama dua bulan pada tahun 1990-an.

Setelah itu, tidak ada lagi pengunjung yang datang untuk menginap di hotel tersebut. Sehingga penginapan yang berada di bibir pantai laut menjadi rusak parah sampai sekarang ini.

“Setahu saya beroperasinya hanya dua bulan saja. Setelah itu tidak lagi beroperasi hotel itu sampai sekarang rusak begitu saja,” kata Ketua RT02/ RW12, Buyung Bungsu.

Buyung tidak mengetahui persis permasalahan Pulau Bayan sampai di sita oleh negara.

Hanya yang diketahuinya, pemilik Pulau Bayan bernama Ceti. Tetapi, ada pihak lain yang mengelola pulau tersebut. Namun, bermasalah sehingga pemiliknya kembali mengambil alih.

Baca juga: Pulau Bayan Disita Negara, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Pemiliknya

Sebelumnya, Kuasa hukum Ceti pemilik Pulau Bayan, Petrus Selestinus, bersuara terkait alasan pulau tersebut disita negara yang sempat viral di media sosial.

Ia menyebut plang penyitaan negara di Pulau Bayan atas permintaan pemilik.

“Plang itu dipasang atas permintaan kita karena banyak besi dan barang-barang kita dicuri orang,” kata dia saat ditemui di Pulau Bayan, Rabu 9 Mei 2024.

Selain itu lahan yang dimiliki kliennya Ceti, ada yang menjual dan mengklaim bahwa lahan itu milik orang lain.

“Jadi kita minta kantor lelang umumkan bahwa status tanah ini berada dalam sitaan negara. Karena sebelumnya, memiliki utang dan saat ini utang itu sudah lunas,” ucapnya.

Ia menegaskan, penyitaan yang dilakukan negara dalam hal ini Kantor Lelang Batam merupakan terkait utang piutang dan saat ini semua aset di Pulau Bayan merupakan milik swasta.

“Jadi memang karena dulunya bank yang menangani kredit Pak Ceti ini liquidasi, maka semua kami masukan ke kantor lelang. Tapi, sudah clear semua dan rencananya akan dibangun kembali untuk tempat wisata. Waktunya tergantung Pak Ceti selaku pemilik,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version