Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, 2 Mucikari Dibekuk Polisi di Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat merilis penangkapan pelaku. (Foto: ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil membekuk dua mucikari dan satu pria hidung belang di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kedua mucikari perempuan itu berinisial MS dan LTF, sedangkan pria hidung belangnya berinisial MI. Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Bintan, Tanjungpinang, beberapa hari lalu.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, para pelaku ditangkap atas kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi terhadap anak, serta tindak pidana perdagangan orang dan persetubuhan anak di bawah umur.

“Kasus perlindungan anak ini adalah kasus atensi ya. Kita akan ungkap kasusnya,” ujar Kombes Pol Ompusunggu di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (24/02).

Ia menjelaskan, pelaku menawarkan korban masih di bawah umur kepada pelanggan. Dalam sehari pelaku menawarkan korban kepada lima orang pria hidung belang.

“Korban kadang terpaksa menuruti permintaan pelaku. Upah diberikan ke korban, misalnya dapat Rp150 ribu, korban hanya dikasih Rp50 ribu saat melayani pelanggannya,” ujarnya.

Lanjut, kata dia, pelaku mencari pelanggan lewat aplikasi MiChat. Setelah pelanggan dapat, korban diantar ke wisma atau hotel yang disepakati.

“Korban ditawarkan pelaku sejak umur 12 sampai 18 tahun,” katanya.

Mucikari
Para pelaku saat berada di Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: ulasan.co)

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 88 Jo Pasal 76i UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancamannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, pelaku MS mengaku sudah sering menawarkan korban ke pria hidung belang. “Sudah sering, korban hanya dua orang,” ujarnya.

Ia menuturkan, jika korban menolak, terkadang dipaksa agar mau melayani pria hidung belang. “Kadang diajak mabuk dulu,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Mucikari di Bintan, Tarif Kencan Ditawarkan Rp800 Ribu

Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News