TANJUNGPINANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) M Apriyandi dikabarkan diberhentikan dari anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Selain itu, putra mantan almarhum Walikota (Wako) Tanjungpinang, H Syahrul juga dikabarkan akan di Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota DPRD Tanjungpinang.
Informasi yang diterima Ulasan.co, Rabu (17/11), Apriyandi telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) partai yang dinakhodai Prabowo Subianto.
Sehingga, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menerbitkan surat pemberhentian dan PAW nya Apriyandi pada 12 November 2021.
Hingga berita ini terbit, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra dan Sekretaris DPC Gerindra Tanjungpinang, Endang Abdullah dan Dwi Ayu Lovita Putri belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh Ulasan.co.