Kadis KPP: Penyelundup Sapi dan Kambing ke Bintan Harus Ditindak Tegas

Sapi dan kambing
Kandang kambing digaris polisi oleh petugas. (Foto: Ist)

BINTAN – Kepala Dinas (Kadis)  Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Khairul, meminta kepada aparat terkait menindak tegas penyelundup sapi dan kambing ke daerah tersebut.

Pasalnya, Karantina Pertanian Tanjungpinang dan Polres Bintan mendeteksi dan mengamankan 40 ekor sapi dan 11 ekor kambing yang masuk dari Riau ke Kabupaten Bintan tanpa dilengkapi dokumen.

“Biar proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Supaya ada efek jera,” kata Khairul,  Sabtu (22/07).

Kehadiran sapi itu, kata Khairul, dapat  mengancam kesehatan hewan ternak milik peternak Bintan lainnya. Sebab, sapi dan kambing yang dibawa dari Riau, daerah zona merah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sedangkan Kabupaten Bintan merupakan daerah zona hijau PMK. “Jadi, tidak bisa sembarangan hewan ternak untuk masuk ke Kabupaten Bintan,” ujarnya.

“Jangan masuk hewan ternak tanpa identitas atau dokumen yang jelas. Karena sudah merugikan peternak itu sendiri,” terang dia.

Khairul mengimbau kepada peternak Kabupaten Bintan  terlebih dahulu memberitahukan kepada petugas. Baik itu petugas dari DKPP Kabupaten Bintan dan Karantina Pertanian Tanjungpinang yang memiliki wilayah tugasnya di Bintan.

“Mulai dari memberitahukan daerah asal sapi atau kambing yang akan masuk ke Bintan, karena setiap daerah berbeda status zona PMK,” ujarnya.

Apabila masuk zona hijau PMK, maka peternak akan diperbolehkan untuk memasukkan hewan tersebut. Tetapi, terlebih dahulu peternak mengurus dokumen pada hewan tersebut.

“Kita ingin hewan sehat, dan daerah asal hewan zona hijau. Peternak tidak merugi,” sebut dia.

Baca juga: Masuk Ilegal ke Bintan, Karantina Pertanian Tanjungpinang Ambil Sampel Darah 40 Sapi dan 11 Kambing

Sebelumnya diberitakan, Karantina Pertanian Tanjungpinang mengambil sampel darah hewan sapi dan kambing masuk secara ilegal ke Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Sebanyak 40 sapi dan 11 kambing didatangkan dari Riau tanpa dilengkapi dokumen seperti sertifikat kesehatan hewan dari pihak Karantina. Sapi dan kambing itu kini berada di kandang milik Teguh di Toapaya, Kecamatan Toapaya.

“Kita ambil sampel darahnya secara acak pada sapi dan kambing. Kalau pemeriksaan kesehatan secara fisik, sehat,” kata Sub Koordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Tanjungpinang, Drh Purwanto di Bintan, Jumat (21/07).

Ia menuturkan, sampel darah hewan tersebut akan dilakukan tes di laboratorium milik Karantina Pertanian Tanjungpinang. Tujuannya untuk memastikan agar terhindar dari penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada kambing dan sapi tersebut.

Pasalnya, dua jenis hewan tersebut berasal dari daerah zona merah PMK. Sedangkan Bintan sudah berada di zona hijau PMK.

“Tiga hari terhitung sejak pengambilan sampel ini, baru kita tahu hasilnya. Kita tunggu saja hasilnya,” ucap dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News