Kajari Batam Beberkan Alasan Pembacaan Tuntutan Bang Long Ditunda Sampai 3 Kali

Kajari Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkap alasan pembacaan tuntutan terdakwa Iswandi alias Bang Long ditunda sampai tiga kali di Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Seharusnya tuntutan itu dibacakan pada sidang lanjutan Senin 5 Februari 2024. Namun, tuntutan jaksa penuntut umum belum juga siap untuk dibacakan.  Sidang dengan nomor perkara: 936/Pid.B/2023/PN Btm akan dilanjutkan, Senin 12 Februari 2024.

Kasna menjelaskan, pembacaan tuntutan itu  ditunda sampai tiga kali karena ingin melihat perkara ini secara menyeluruh. Sebab, dalam perkara terdakwa ini satu rangkaian dengan   34 terdakwa lainnya.

“Kami berusaha menyinkronkan perkara Bang Long dengan terdakwa lainnya agar tidak ada fakta baru yang terungkap di kemudian hari setelah proses tuntutan dimulai,” kata Kasna, Selasa 6 Februari 2024.

Kasna menekankan, pembacaan tuntutan haruslah tepat dan memperhitungkan semua faktor, karena perkara ini memiliki dampak yang besar, bahkan mungkin bersifat nasional atau internasional.

Mereka tidak ingin salah langkah dalam penuntutan yang dapat mempengaruhi keseluruhan proses hukum.

“Kita tidak pernah tahu, sewaktu-waktu keterangan ini bisa berubah, ada fakta baru yang muncul. Kami tidak mau nanti salah menuntut orang,” kata dia.

Kasna ingin agar perkara ini cepat dituntaskan. Ia menegaskan semua langkah yang diambil harus matang dan cermat, tanpa tergesa-gesa. Mereka ingin menghindari kemungkinan terjadinya persoalan baru di kemudian hari.

Kasna juga menyoroti perlunya keseimbangan dan ketepatan dalam penanganan semua perkara yang terkait agar tidak timbul ketimpangan dalam proses penuntutan.

“Keseluruhan proses haruslah dilakukan dengan hati-hati dan tidak ada alasan lain, untuk memastikan tidak terjadi gejolak yang tidak diinginkan,” ucapannya.

Baca juga: keMensos Risma Serahkan Akta dan KIA 122 Anak Asuh LKSA se-Kota Batam

Ia kembali menegaskan, penundaan sidang dan keterlambatan dalam pembacaan tuntutan terhadap Bang Long merupakan bagian dari upaya mereka untuk memastikan keseluruhan proses hukum berjalan secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan kasus tersebut.

Terdakwa Bang Long sendiri salah satu yang didakwa dalam peristiwa kerusuhan unjuk rasa Bela Rempang beberapa waktu lalu. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News