Mensos Risma Serahkan Akta dan KIA 122 Anak Asuh LKSA se-Kota Batam

Mensos Risma
Mensos RI, Tri Rismaharini menyerahkan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) secara simbolis kepada anak asuh LKSA di halaman Kantor Kejari Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Tri Rismaharini menyerahkan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) kepada 122 anak asuh pada lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) se-Kota Batam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu 24 Januari 2024.

Penyerahan akta lahir dan KIA tersebut merupakan program 100 hari kerja Kejari Batam dan juga merupakan bentuk upaya Kejaksaan selaku pengacara negara dalam membantu kelengkapan dokumen indentitas diri bagi warga negara yang membutuhkan, khusunya para anak-anak di panti asuhan.

Menteri Risma mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, setiap anak Indonesia wajib dan berhak memiliki identitas diri. Ia menekankan, identitas anak sangat penting agar anak-anak di Indonesia memiliki hak sipil, diakui dan mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

“Dengan adanya identitas anak, mereka yang berada di LKSA ini akan mendapatkan hak-hak mereka. Dengan adanya akta dan KIA ini mereka nantinya bisa bersekolah, karena saat akan mendaftar sekolah mereka harus memiliki akta kelahiran,” ujar Risma, Rabu 24 Januari 2024.

Risma juga mengapresiasi program ini dan berharap dapat terus berjalan secara berkelanjutam. Sehingga seluruh anak-anak yang membutuhkan di Indonesia dapat terfasilitasi.

“Terima kasih banyak kepada Kejati Kepri, Kejari Batam dan Forkopimda Kota Batam yang telah berkolaborasi dalam hal ini. Saya tahu ini tidak mudah, tapi saya percaya semua niat baik pasti akan ada tangan Tuhan yang membantu kita semua untuk melakukan ini,” ucapnya.

Menteri Risma juga meminta kepada seluruh instansi yang memiliki kewenangan untuk membantu anak-anak asuh yang berada di LKSA dan memberikan pelayanan kepada mereka secara maksimal.

“Mari kita semua berikan yang terbaik kepada seluruh anak-anak di Indonesia. Kita tidak akan tahu besok mungkin kita akan mengalami hal-hal yang sama seperti anak-anak ini,” kata Risma.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi  Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Dr. Rudi Margono mengatakan, terdapat 86 LKSA yang ada di Kota Batam. Dari jumlah tersebut, baru 16 LKSA yang sudah dilakukan pendataan.

“Dari segi kebutuhan hukum, legalitas keberadaan adik-adik di panti asuhan ini harus kita penuhi juga. Akta kelahiran dan KIA ini sangat penting untuk masa depan mereka,” sebutnya.

Rudi menekankan, adanya akta kelahiran dan KIA penting agar mendapatkan hak perlindungan hukum. Selain itu, hal tersebut juga penting untuk akuntabilitas data kependudukan nasional serta mengetahui sebaran tingkat pertumbuhan anak di Indonesia.

“Apabila tidak punya identitas, anak-anak ini rawan menjadi korban TPPO. Kami sanggup mendampingi dan berharap ini menjadi pilot project untuk gerakan nasional KIA,” ucapnya.

Rudi menyebutkan, masih terdapat 500 anak-anak asuh di LKSA Batam yang belum memiliki identitas. Namun, pihaknya berkomitmen agar seluruh anak-anak tersebut memiliki kartu identitas melalui program ini secara berkelanjutan.

Baca juga: Kejati Kepri dan Kejari Bintan Serahkan Akta Kelahiran Anak Panti Asuhan

Sementara itu, Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan ke sejumlah panti asuhan yang ada di Kota Batam dan menemukan masih banyak anak yang membutuhkan legalitas diri. Akan tetapi, terbentur dengan atura adminstrasi.

“Sebagai jaksa pengacara negara, kami akan melakukam pendampingan agar anak-anak tersebut memiliki legalitas identitas diri,” ujarnya.

Kasna juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam program sosial ini dan berharap kedepannya program tersebut dapat berlanjut.

“Kepada seluruh pihak dan Forkopimda saya ucapkan terimakasih banyak atas kerjasamanya sehingga program ini dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News