Kajati Hari Setiyono: Sektor Perbankan di Kepri Jangan Dijadikan Ladang Korupsi

Kajati Hari Setiyono: Sektor Perbankan di Kepri Jangan Dijadikan Ladang Korupsi
Kajati Kepri Hari Setiyono saat membuka acara penerangan hukum di Aula Kantor Kejati Kepri (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Hari Setiyono meminta sektor perbankan jangan sampai dijadikan sebagai ladang korupsi, Rabu (27/10).

Kajati Hari Setiyono menyampai hal itu saat membuka kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum Kejati Kepri dengan peserta bankir atau perwakilan pimpinan Bank BUMN/Sawsta Kota Tanjungpinang, Kota Batam dan Kabupaten Bintan.

Kegiatan penerangan hukum ini digagas Bidang Intelijen Kejati Kepri dengan mengambil tema ‘Kenali hukum, jauhkan hukuman dalam perspektif tindak pidana korupsi pada sektor perbankan.’

Dalam kegiatan ini bertindak sebagai narasumber Andries Hermanto, Penyidik Eksekutif Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan dan Dr Lambok M.J Sidabutar, Asisten Intelijen Kejati Kepri.

“Kegiatan ini akan bermanfaat, khususnya pengetahuan hukum di sektor perbankan,” ujar Kajati Hari.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini menyampaikan, kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dewasa  ini terus berkembang dan meluas. Dengan modus-modus baru hingga kepada sektor perbankan.

“Dengan adanya penerangan hukum ini sektor perbankan di Kepri dapat terhindar dari praktik korupsi yang sistematis dapat merugikan keuangan negara,” katanya.

Baca Juga: Kajati Kepri Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan BP Batam

Dengan demikan dibutuhkan kesadaran hukum untuk menghindari praktik korupsi di sektor perbankan.

“Maka penerang hukum hadir melaksanakan kegiatan memberikan pemberian pemahaman hukum dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini,” katanya.

“Perlu dilakukan diskusi, sehingga tidak terjerat dari permasalahan hukum,” ujarnya.

Kegiatan penerangan hukum ini sangat relevan dengan visi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin serta program prioritas Jaksa Agung RI.

“Penerangan hukum ini upaya menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi. Kejaksaan terus berupaya secara preventif supaya tidak terjadi korupsi,” katanya.

Kajati Kepri mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

“Terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak dalam mendukung terselenggaranya acara ini,” pungkas Kajati Hari. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *