Kajati Kepri Cek Kesiapan RSUD Engku Haji Daud Sebagai Faskes Rehabilitasi Narkotika

Kajati Kepri Cek Kesiapan RSUD Engku Haji Daud Sebagai Faskes Rehabilitasi Narkotika
Kajati Kepri Gerry Yasid saat meninjau kesiapan RSUD Engku Haji Daud sebagai faskes rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika (Foto: Penkum Kejati Kepri)

BINTAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Gerry Yasid menyambangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Engku Haji Daud di Tanjung Uban, Bintan, Rabu (11/05).

Kajati Kepri didampingi Asdatun Kejati Kepri Alex Sumarna dan Kajari Bintan I Wayan Riana melakukan kunjungan kerja ke RSUD Engku Haji Daud dalam rangka meninjau kesiapan RSUD Engku Haji Daud sebagai fasilitas kesehatan (faskes) yang akan difungsikan sebagai Lembaga Rehabilitasi.

“Penunjukan itu sebagai implementasi dari Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis dalam keterangan tertulisnya diterima di Tanjungpinang.

Nixon Lubis menyampaikan, kunjungan kerja Kajati Kepri sebagai langkah persiapan untuk penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan.

“Serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku,” kata Nixon Lubis.

Baca juga: Kajati Kepri Putra Asli Bintan, Gerry Yasid: Ingin Habiskan Pengabdian di Kampung Halaman

Dalam kunjungan itu, Kajati Kepri beserta rombongan disambut oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Mohamad Bisri dan Direktur RSUD Haji Engku Daud beserta jajaran. (*)