Disdukcapil Bintan Ajukan Penambahan Alat Perekam KTP-el ke Dirjen Dukcapil

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan, Rusli. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan permohonan bantuan alat untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Permohonan bantuan alat yang ditujukan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil, mulai dari satu set alat perekam KTP-el, satu set printer, alat tandatangan digital.

Kemudian, alat sidik jari digital, alat perekam mata digital, tinta, ribbon KTP-el hingga 4.500-5.000 blanko KTP elektronik.

“Kemarin sudah kita ajukan ke Dirjen Dukcapil,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan, Rusli di Bintan, Kamis 2 Mei 2024.

Karena, kata Rusli, Dirjen Dukcapil ingin meningkatkan sarana dan prasarana di Kantor Disdukcapil seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Bintan.

Semua ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat saat mengurus dokumen kependudukan.

Memang, lanjut dia, Disdukcapil Kabupaten Bintan minim memiliki alat perekam KTP elektronik. Namun, tidak menghambat hingga memperlambat kepengurusan KTP elektronik milik masyarakat Kabupaten Bintan.

“Peralatan kita jadul, tahun 2011. Mudah-mudahan, bantuan peralatan kebutuhan perekaman KTP elektronik bisa lebih bagus dan cepat,” sebut dia.