Kantor Pertanahan Batam Mulai Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Kantah Batam
Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Kepri Sri Pranoto (kanan) menyerahkan sertifikat elektronik kepada Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi (kiri) atas aset Pemkot dan BP Batam di Gedung Marketing Center BP Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai menerapkan layanan sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2024 ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantah Kota Batam, Deni Prasetyo dalam acara launching dan penyerahan sertifikat elektronik di Gedung Marketing Center Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin 20 Mei 2024.

“Penerapan layanan sertifikat tanah berbasis elektronik ini merupakan wujud nyata dari impelementasi Peraturan Menteri ATR/ BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah,” ujarnya.

Dendi menyebutkan, Kantah Kota Batam telah melakukan penerbitan sertifikat tanah elektronik secara mandiri mulai 13 Mei 2024.

“Total ada 206 sertifikat tanah elektronik yang sudah diserahkan dan di antaranya adalah aset Pemkot Batam yakni Masjid Agung Batam dan Dataran Engku Putri. Kemudian ada juga aset BP Batam yakni Pelabuhan Telaga Punggur dan Guess House Sekupang, serta sertifikat tanah elektronik atas nama masyarakat,” ucapnya.

Dendi mengungkapkan, pihaknya juga aktif menyebarluaskan informasi terkait sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat Kota Batam, sehingga dapat mewujdukan implementasi inovasi atau terobosan yang telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk menjaga keamanan hak atas tanah masyarakat.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Kepri, Sri Pranoto. Ia menyebutkan, bahwa penerapan program sertifikat elektronik ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan.

“Jari masyarakat tidak perlu khawatir, ini tidak mengubah atau menghilangkan sertifikat lama, hanya mengubah bentuknya saja, dari beberapa lembar menjadi satu lembar,” ujarnya.

Baca juga: BPN Batam: Urus Roya Sertifikat Sejam Langsung Jadi

Ia mengtakan, bahwa implementasi sertifikat elektronik juga akan mengurangi pelayanan tatap muka dengan pemohon.

“Dengan adanya sertifikat elektronik, pemohon tidak lagi harus tatap muka dengan petugas. Kami mengimbau masyarakat yang ingin mengubah sertifikat lama agar datang ke kantor pertanahan untuk diganti menjadi format digital dan hanya berbentuk satu lembar,” jelasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News