Kapolda Kepri: 5 Penambang Bijih Timah Ditangkap di Lingga

Kapolda Kepri
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penambang bijih timah di Kabupaten Lingga. (Foto: Ist)

BATAM – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol Drs Tabana Bangun menyampaikan lima pelaku penambang bijih timah ilegal ditangkap di Kampung Boyan, Desa Batu Bedaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Kapolda Kepri menjelaskan bahwa Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan lima penambang bijih timah ilegal.

“Kelima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) yakni JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y,” kata Kapolda Kepri, Rabu (15/02).

Irjen Pol Tabana menambahkan dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni lima unit mesin dompeng, dua unit mesin robin, empat buah pipa paralon 4” (empat inci), empat buah selang alkon/ kain 4” (empat inci), tiga buah cangkul serta satu buah ember berisan bijih timah.

“Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” ujarnya.

“Dalam penanganan ini kita berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan,” katanya.

Baca juga: 2 Spesialis Pencuri Barang di Mobil Diringkus Polisi

Kegiatan pengungkapan kasus ini dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News