Kapolres Karimun: Pelaku Perang Sarung Bisa Dihukum Penjara

Kapolres Karimun
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus. (Foto: Humas Polres Karimun)

KARIMUN – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Fadli Agus mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aksi perang sarung untuk segera melaporkan ke polisi.

Imbauan tersebut juga disampaikan oleh Humas Polres Karimun melalui brosur-brosur yang disebarkan ke masyarakat, Sabtu 16 Maret 2024.

Fadli menegaskan tidak ada tradisi kegiatan perang sarung di bulan Ramadan.

“Jika ada, laporkan. (Ini) Penyimpangan tradisi Ramadan, tawuran berkedok perang sarung,” kata Fadli.

Bahkan aksi perang sarung dapat dikenakan berurusan dengan hukum hingga dipenjara. Dijelaskan Fadli, para pelaku tawuran perang sarung bisa dijerat dengan Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.

“Sebagimana dimaksud dalam pasal 76C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun,” sambung Fadli.

Baca juga: Perang Sarung Jadi Sorotan, Anggota DPRD Kepri: Generasi Muda Hadapi Perang Moralitas

Oleh karena itu Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan keresahan masyarakat.

“Jika melihat bisa langsung menghubungi layanan call center 110,” ujar Fadli. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News