JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo umumkan perkembangan baru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Empat tersangka terlibat salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Timsus menetapkan empat tersangka baru, salah satunya Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang,” jelas Kapolri.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas kasus ini Timsus memjatuhkan sanksi hukuman terhadap pelaku Brada E menembak terhdap korban, R turut membantu penembakan, Km turut membantu begitu pun Irjen FS yang menyuruh melakukan dan mensekenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Polri tersebut.
Baca juga: Kapolri Resmi Mencopot Jabatan Ferdy Sambo Beserta Dua Jenderal Lainnya
Pasal yang disangkakan 340 subsider pasal 338 junto pasal 55, 56 kuhp dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun. (*)