IndexU-TV

Kapolsek Tanjungpinang Timur Keluarkan Imbauan ke Masyarakat Cegah Kebakaran Kebun, Hutan dan Lahan

Kapolsek Tanjungpinang Timur
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Sugiono. (Foto: Dok Polsek Tanjungpinang Timur)

TANJUNGPINANG – Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak melakukan pembakaran kebun, hutan dan lahan.

Langkah ini diambil untuk mencegah kebakaran yang dapat membahayakan lingkungan serta menghindarkan masyarakat dari jeratan hukum yang berat.

Sebab pelaku pembakaran hutan dapat dijerat pidana dengan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 40 Tahun 1999 tentang kehutanan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 38 ayat (3) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja membakar hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

AKP Sugiono menuturkan, beberapa poin penting yang disampaikan seperti dilarang membakar kebun, hutan dan lahan. “Hindari praktik membuka kebun dan lahan dengan cara membakar,” katanya, Rabu 19 Februari 2025.

Kemudian masyarakat diimbau tidak membuang puntung rokok di sembarangan tempat. “Tidak meninggalkan api di kebun, hutan dan lahan,” ujarnya.

Selanjutnya apabila melihat kebakaran kebun, hutan dan lahan segera laporkan ke kepolisian terdekat atau pemerintah setempat.

“Bisa hubungi call center Polresta Tanjungpinang: 110 atau call center Polsek Tanjungpinang Timur: 082191551110,” ujarnya.

Baca juga: Polsek Tanjungpinang Timur Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 7 Motor Curian Diamankan

Polsek Tanjungpinang Timur menghimbau kepada masyarakat agar menjaga lingkungan tetap kondusif.

“Mari bersama menjaga kamtibmas agar tetap aman, nyaman dan kondusif,” katanya mengakhiri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

Exit mobile version