Kasat Narkoba: Penanganan Hukum Anak Wabup Karimun Tanpa Intervensi

Empat tersangka kasus narkoba yang ditangani Polres Karimun yang melibatkan anak dari Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi menegaskan, bahwa penanganan kasus narkoba yang melibatkan DA, anak Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim tanpa tidak ada intervensi dari siapapun.

Arsyad menyebutkan, seluruh tahapan dari proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dapat kita lihat bersama-sama, semuanya berjalan normal dan sesuai prosedur dan tidak ada masalah. Semuanya ‘on the track’,” kata Arsyad, usai pemusnahan barang bukti kasus sabu 1,9 kilogram di Polres Karimun, Selasa (11/09).

Disebutkan, Arsyad pihaknya terus melakukan proses hukum yang berkelanjutan dan secepat mungkin melimpahkannya ke Kejaksaan.

“Setelah ini akan berproses di Kejaksaan. Kita masih menunggu berkas kita apakah ada kekurangan atau bagaimana, nanti akan kita lengkapi,” ujarnya.

Baca juga: Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 1,9 Kg Anak Wakil Bupati

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam saat memimpin pemusnahan barang bukti sabu 1,9 kilogram.

Ryky mengatakan, proses penanganan hukum yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun telah selesai dan akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan.

“Berkas-berkasnya segera kami limpahkan,” kata Ryky.

Pemusnahan dilaksanakan di Mapolres Karimun, dengan cara direbus menggunakan air panas, dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan.

Empat tersangka dalam kasus tersebut turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial PN, FA, DA dan MR