Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 1,9 Kg Anak Wakil Bupati

Pemusnahan barang bukti kasus 1,9 kilogram sabu di Polres Karimun. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,9 kilogram yang melibatkan anak dari Wakil Bupati Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (12/09).

Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas, dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan drainase di Mapolres Karimun.

Empat tersangka dalam kasus peredaran narkoba tersebut turut dihadirkan, menyaksikan pemusnahan barang bukti yang diamankan sebelumnya.

Keempat tersangka masing-masing berinisial PN, FA, DA dan MR. Untuk tersangka DA diketahui, adalah anak dari Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim.

Para tersangka hanya bisa tertunduk melihat barang haram milik mereka dimusnahkan polisi.

“Total barang bukti saat ini berjumlah 1.900 gram, dengan disisihkan 45,58 gram untuk dibawa ke lab forensik dan sebagai barang bukti di pengadilan. Sehingga yang dimusnahkan hari ini, beratnya 1.856 gram,” kata Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam.

Ryky juga menyebutkan, para tersangka ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Karimun pada bulan Agustus 2023 kemarin.

“Barang-barang ini dari Malaysia yang diseludupkan para tersangka melalui pelabuhan rakyat,” ujarnya.

Disebutkan Ryky, proses penanganan hukum yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun telah selesai dan akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan.

“Berkas-berkasnya segera kami limpahkan,” sebut Ryky.

Diketahui keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.