BATAM – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Berelang, Kota Batam, Kompol Satria Nanda, bersama dua perwira berpangkat Iptu dan Ipda berinisial SP dan AF dipecat tidak hormat karena penyalahgunaan barang bukti narkotika sabu seberat 1 kilogram.
Pemecatan ketiga perwira Polresta Barelang itu diungkap Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto bersama anggota Poengky Indarti saat mendatangi Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Mereka turun langsung untuk mengawasi dan membahas penanganan kasus pelanggaran etik Kasat Narkoba Polresta Barelang bersama sembilan anggotanya, Kamis 5 September 2024.
Benny mengatakan, kehadiran mereka di Mapolda Kepri untuk membahas sejumlah hal termasuk supervisi kasus yang menonjol.
“Yaitu kasus yang melibatkan beberapa anggota dari Polresta Barelang, mengenai penyisihan barang bukti (Narkoba)” ujarnya.
Ia menjelaska sebenarnya saat kasus ini mencuat di media, pihaknya telah meminta klarifikasi atas pemberitaan itu, dan telah mendapat jawaban, namun untuk memastikan masalah ini ia harus datang ke Kepri untuk mendapatkan jawaban langsung.
“Tadi kami sudah menerima paparan langsung dengan Kabid Propam dan Dirnarkoba Polda Kepri. Pada intinya adalah penanganan kasus itu telah ditangani baik secara etik maupun pidana,” ungkapnya.
Secara etik, kata dia, telah dilakukan persidangan terhadap ketiga perwira berpangkat Kompol, Iptu dan Ipda itu.
“Putusan sidang tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), meskipun pelaku masih melakukan upaya banding.”
“Kami apresiasi keputusan ini yang diputuskan secara maksimal, tentunya hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi anggota yang lain agar tak main-main dengan masalah narkoba,” katanya.
Sementara itu, untuk anggota biasa yang terlibat sidang kode etik masih berjalan dan tinggal menunggu hasil. Setelah sidang etik tiga perwira selesai, penyidikan terkait tindakan pidana mereka pun kini telah berjalan dan dilakukan pemeriksaan.
“Bahkan asistensi dari Diresnarkoba Bareskrim juga ada. Kami telah memaparkan di Bareskrim untuk penerapan pasal yang akan dikenakan,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak terkait untuk sama-sama mengawal kasus ini agar ditangani secara profesional dan akuntabel. Sebab, tak ada faktor yang meringankan kasus ini tidak diusut, apalagi pelakunya adalah aparat.
“Tentunya kami dari kompolnas meminta pembuktiannya maksimal jangan ada celah-celah,” ujarnya.
Kabar Barang Bukti 1 Kg Narkoba Sabu Dijual
Benny menyampaikan, kasus ini bermula terkait kabar sejumlah oknum Satresnarkoba Polresta Barelang yang berkasus tersebut telah menyisihkan 1 Kg sabu dan menjualnya ke bandar di Kampung Aceh, Batam.
“Tentunya dalam konteks ini kalau jual barang harus ke orang yang tahu pasar,” ujarnya.
Semua pihak yang terkait dan terlibat pun kini telah diperiksa dan yang belum tertangkap masih dicari keberadaannya. Menurutnya, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, ada yang menyisihkan, menjual dan menitip ke bandar.
Ia pun menemukan berdasarkan pengakuan, tindakan oknum Satresnl Narkoba ini bukanlah karena kepentingan pribadi (uang), tapi untuk memberi imbalan kepada ‘cepu’ alias informan.
“Hal ini kadang dilematis, untuk mengungkap kasus besar, informan ini kadang minta imbalan, cuma pertanyaannya sumber uangnya dari mana,” ucapnya.
Baca juga: Polda Kepri Periksa Sejumlah Oknum Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang
Untuk itu, ia merekomendasikan kepada Kapolri agar memberikan dukungan peralatan yang memadai kepada daerah perbatasan yang menjadi pintu masuk narkoba, seperti Kepri. Hal ini agar dapan menekan agar tidak terjadi penyimpangan seperti yang terjadi dalam kasus ini.
“Saya ketika masih di BNN mengungkap nyaris tidak pakai informan, namun sudah memanfaatkan teknologi, bagaimana kita menyadap dan lain-lain,” jelasnya.
Terkait kurang terbukanya kasus ini sejak awal terjadi, ia mengatakan, hal itu dilakukan agar dapat membuka jaringan kejahatan narkoba ini dengan lebih luas. “Nanti akan disampaikan semua setelah vonis,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News