IndexU-TV

Polda Kepri Periksa Sejumlah Oknum Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang

Satres Narkoba Polresta Barelang
Kantor Satres Narkoba Polresta Barelang tampak sepi. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) periksa sejumlah oknum anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang terkait dugaan kasus narkotika.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan informasi tersebut, mengenai adanya anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yang sedang diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu.

“Benar ada oknum Satres Narkoba Polresta Barelang yang diperiksa, sebutannya oknum ya,” ujarnya saat dihubungi ulasan.co pada Rabu 14 Agustus 2024.

Selanjutnya, kata dia, pemeriksaan itu dilakukan atas dasar komitmen Polda Kepri terhadap program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba (P4GN) Polri.

Apalagi, lanjut Kombes Pol Zahwani, saat ini Kapolda Kepri, Irjen Pol Fitri Halimansyah, berkomitmen menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba, termasuk jika ada oknum aparat yang bermain dalam kasus tersebut.

“Jika ada dugaan keterlibatan oknum, mereka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Jadi, jangan main-main anggota saja ditindak apalagi masyarakat biasa yang bermain-main dengan narkoba,” tegasnya.

“Kalau anggota Polsek yang terlibat, Kapolsek-nya yang bertanggung jawab, Kalau anggota Polres, berarti Kapolresnya yang bertanggung jawab,” sambungnya.

Namun, kata dia, saat ini proses pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman dan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penegakan hukum tetap berjalan dengan adil, baik untuk anggota maupun masyarakat umum.

Kombes Pol Zahwani juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat dan program prioritas Kapolri Nomor 15 tentang pengawasan pimpinan terhadap aktivitas anggota dan 16 terkait pengawasan terhadap masyarakat dan media.

Mengenai jumlah anggota yang diperiksa dan detail terkait kasus tersebut, Kombes Pol Zahwani belum bisa mengungkapkannya karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, ada namanya informasi terbuka, berkala, serta Merta dan dikecualikan,” jelasnya.

“Kasus narkoba ini adalah kejahatan yang menjadi atensi Publik, apalagi menyangkut jaringan jadi tidak mungkin diungkap semua, tapi benar ada anggota Polresta Barelang yang diduga terlibat,” tambahnya.

Baca juga: Polresta Barelang Sita 4.054,3 Gram Sabu dan 900 Butir Ekstasi

Kombes Pol Zahwani juga menegaskan bahwa Kapolda Kepri sangat berkomitmen dalam menindak segala bentuk kejahatan narkoba tanpa pandang bulu. “Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version