TANJUNGPINANG – Hampir setahun penanganan kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar atau H bergulir di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Namun, kasusnya seolah tidak ada perkembangan signifikan sejak kasusnya ditingkatkan ke penyidikan dari penyelidikan pada Desember 2022 lalu.
Sampai sekarang kasus itu masih dalam penyidikan di bidang pidana khusus (pidsus) Kejati Kepri.
Terkait perkembangan kasus tersebut, Kepala Kejati (Kajati) Kepri, Rudi Margono mengatakan, sejauh ini masih berproses. Ia menuturkan, awalnya kasus itu dilaporkan terkait dugaan KKN.
“Kasusnya tidak mandek, setelah diserahkan ke pidsus, perkembangan di pidsus, pelapor tidak bisa menjelaskan laporannya,” kata Kajati Kepri di Tanjungpinang, Kamis, 5 Oktober 2023.
Rudi mengatakan, setelah dimintai keterangan sejumlah saksi, hasil penyidikan sementara diketahui terkait masalah utang piutang.
“Proses penanganan utang piutang
pemborong dan Ketua DPRD. Awalnya berjalan lancar, namun terjadi utang piutang selisih di toko bangunan dengan pemborong,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar menyampaikan, kasus itu terkait masalah utang piutang.
“Nggak tahu saya masalah apa, tanya ajalah di sana (Kejati Kepri). Kami yang punya toko bangunan. Saya lagi sakit,” ujar Hasnidar saat dikonfirmasi ulasan.co, Rabu (11/10).
Baca juga: Kejati Kepri Naikkan Kasus Dugaan KKN Ketua DPRD Kepulauan Anambas ke Penyidikan
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menaikkan kasus dugaan koupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar atau H, ke penyidikan dari penyelidikan.
Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, pihaknya telah menggelar ekspose dengan bidang tindak pidana khusus terkait hasil penyelidikan operasi intelijen dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan oleh oknum Ketua DPRD Kepulauan Anambas bersama penyedia barang dalam pelaksanaan kegiatan pada paket-paket pekerjaan kegiatan tahun 2020 di Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami sudah melakukan permintaan keterangan sebanyak 19 orang, sudah dikumpulkan juga bukti-bukti dan bahan pendukung lainnya,” kata Lambok saat ditemui di kantornya, Jumat (16/12).
Ia menuturkan, hasil kesimpulan penyelidikan disepakati penanganan perkara ini diserahkan ke bidang pidana khusus.
“Kalau melihat fakta-fakta sih ada indikasi tindak pidana korupsi terkait dalam kewenagannya yang diatur Pasal 12 e Undang-Undang Tipikor. Sekarang bergulir di pidana khusus untuk menelaah kasusnya,” katanya.
Dalam kasus itu oknum Ketua DPRD Kepulauan Anambas terlibat dalam pengkodisian agar penyedia tertentu yang mendapat proyeknya.
“Ada empat kegiatan, tiga di Dinas PUPR dan satu di Dinas Perhubungan. Nanti kita kembangkan juga apakah ada suap atau gratifikasi,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News