Kejati Kepri Naikkan Kasus Dugaan KKN Ketua DPRD Kepulauan Anambas ke Penyidikan

Lambok MJ Sidabutar
Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menaikkan kasus dugaan koupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar atau H, ke penyidikan dari penyelidikan.

Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, pihaknya telah menggelar ekspose dengan bidang tindak pidana khusus terkait hasil penyelidikan operasi intelijen dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan oleh oknum Ketua DPRD Kepulauan Anambas bersama penyedia barang dalam pelaksanaan kegiatan pada paket-paket pekerjaan kegiatan tahun 2020 di Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami sudah melakukan permintaan keterangan sebanyak 19 orang, sudah dikumpulkan juga bukti-bukti dan bahan pendukung lainnya,” kata Lambok saat ditemui di kantornya, Jumat (16/12).

Ia menuturkan, hasil kesimpulan penyelidikan disepakati penanganan perkara ini diserahkan ke bidang pidana khusus.

“Kalau melihat fakta-fakta sih ada indikasi tindak pidana korupsi terkait dalam kewenagannya yang diatur Pasal 12 e Undang-Undang Tipikor. Sekarang bergulir di pidana khusus untuk menelaah kasusnya,” katanya.

Dalam kasus itu oknum Ketua DPRD Kepulauan Anambas terlibat dalam pengkodisian agar penyedia tertentu yang mendapat proyeknya.

“Ada empat kegiatan, tiga di Dinas PUPR dan satu di Dinas Perhubungan. Nanti kita kembangkan juga apakah ada suap atau gratifikasi,” ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa Desak Kejati Kepri Usut Dugaan KKN Ketua DPRD Kepulauan Anambas