Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek “multiyears” peningkatan Jalan Lingkar Batu, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.
Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MN) dan kawan-kawan. Pemeriksaan digelar di Gedung Polda Riau.
“Hari ini, bertempat di Kantor Polda Riau, Pekanbaru, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dengan tersangka MN dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Enam saksi, yaitu Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tiga pengawas lapangan di Dinas PU Bengkalis Adha Zulfan, Bukri, dan Zulfadli, mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis Tajul Muddaris, dan Abdul Muhfid selaku tim audit teknis dari Universitas Islam Riau (UIR).
KPK pada 17 Januari 2020 telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka.
Tiga tersangka, M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Ada pun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.
Terhadap 10 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Antara
Editor : MD Yasir