KBB Soroti Kerja Bawaslu Bintan, Tak Linier Dengan Pengawasan Bawaslu Kepri

Kampanye di Kijang
Penyampaian pidato kampanye Roby Kurniawan di kegiatan partai golkar. (Foto: tangkap layar video)

TANJUNGPINANG – Komunitas Bakti Bangsa (KBB) menyoroti kinerja Bawaslu Bintan dalam menangani kasus dugaan kampanye terselubung di Taman Relief Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, beberapa waktu lalu.

KBB sebagai salah satu organisasi yang turut serta mengawasi pilkada serentak di Provinsi Kepri tahun 2024 merasa perlu dan harus merespons press rilis yang dilakukan Bawaslu Bintan pada 28 Oktober 2024 dengan judul: “Laporan Pengawasan Bawaslu Bintan pada Peringatan HUT ke-60 Partai Golkar di Kecamatan Bintan Timur”.

Berdasarkan hasil pengawasan dan penggalian data serta informasi oleh Tim Pemantau Pilkada Komunitas Bakti Bangsa dalam proses penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye terselubung di Taman Rilief Antam, Kijang, Bintan.

Ketua KBB Bintan, Jerry Hartawan mengatakan, pemantauan terhadap HUT Golkar di Taman Rilief Antam Kijang, Kabupaten Bintan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, beserta anggota Bawaslu Bintan Iskandar, dan anggota Panwascam Bintan Timur.

“Sementara di dalam press rilis Bawaslu Bintan, disebutkan pengawasan hanya dilakukan Panwascam Bintan Timur,” kata Jerry dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu 30 Oktober 2024.

Ia menyampaikan, Panwascam Bintan Timur telah melakukan upaya mencegah terjadi pelanggaran kampanye dalam acara HUT Golkar itu. Namun, di dalam rilis Bawaslu Bintan, tidak disebutkan ada bukti dugaan pelanggaran kampanye antara lain berupa dokumentasi video yang berisi pantun politik yang mengarahkan untuk pilihan paslon nomor I yang dilantunkan oleh Dewi Kumalasari (anggota DPRD Kepri dari Partai Golkar/istri dari Calon Gubernur Kepri nomor urut I Ansar Ahmad), dan oleh pembawa acara dengan pantun politik untuk kepentingan Calon Bupati Bintan Nomor Urut I, Roby Kurniawan dan Calon Gubernur Kepri Nomor Urut I Ansar Ahmad.

Adapun bunyi pantun yang disampaikan A. Dewi Kumalasari (Ketua KPPG Kepri), “Burung Kenek-Kenek Hinggap Di Atas Batu, Pesan Kakek Nenek Coblos Nomor 1,” ujarnya.

Kemudian pembaca acara, menyebutkan “Ke Pasar Membeli Roti, Tak Lupe Membeli Pelite, Pak Roby dan Pak Ansar Selalu Di Hati, Nomor 1 Pilihan Kite.”

“Kuat dugaan pantun politik itu melanggar Bab VIII PKPU 13/2014 tentang Peraturan Kampanye Pilkada, dan melanggar PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” ujarnya.

Lanjut, kata Jerry, poin dua yang disamarkan tersebut menyebabkan seolah-olah seluruh kegiatan di Taman Rilief Antam tersebut tidak melanggar peraturan pilkada, termasuk pembagian hadiah berupa motor yang nilainya tidak mungkin dibawah Rp1 juta dan barang elektronik lainnya.

“Bawaslu Bintan dalam menangani kasus tersebut berdasarkan press rilis yang disampaikan 28 Oktober 2024 atau 8 hari setelah acara HUT Golkar di Taman Rilief Kijang itu dinilai tidak menjalankan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” katanya.

Ia menyampaikan, Bawaslu Bintan menyamarkan bahkan menghilangkan bukti berupa video yang mendokumentasikan pantun politik sehingga diduga kuat tidak jujur, tidak terbuka sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kelembagaan Bawaslu Bintan.

“Pernyataan Bawaslu Bintan dalam press rilis yang menyatakan putusan berdasarkan LHP Panwaslu Bintan Timur, analisis hukum Bawaslu Bintan dan pertimbangan dari unsur kejaksaan dan kepolisian (Sentra Gakkumdu) menimbulkan kesan bahwa Bawaslu Bintan mengabaikan fakta-fakta di lapangan, dan tidak mandiri dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye pilkada,” katanya.

Baca juga: Relawan Kotak Kosong Duga Ada Persengkongkolan di Kasus Kampanye Terselubung di Bintan 

Tidak hanya itu, menurut Jerry, putusan Bawaslu Bintan yang terburu-buru, patut dipertanyakan apakah sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur.

“Apakah para pihak yang terlibat dalam peristiwa itu sudah dimintai keterangan? Apakah sudah memeriksa pakar bahasa, pakar budaya dan pakar hukum?. Apakah fakta-fakta yang terjadi sudah dianalisis sesuai ketentuan yang berlaku?,” katanya.

Ia menilai putusan Bawaslu Bintan tidak linier dengan hasil pengawasan Panwascam Bintan Timur dan Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News